Koreksi Pasal 31
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri untuk mendapatkan pertimbangan.
(2) Menteri melakukan verifikasi terhadap rencana kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri memberikan pertimbangan secara tertulis kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti berupa:
a. memperbaiki rencana kerja sama; atau
b. menyusun rancangan naskah kerja sama.
Koreksi Anda
