Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSDLL atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan oleh daerah dengan: a. organisasi internasional; b. lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri; dan c. mitra pembangunan luar negeri. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk partai politik. (3) KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) KSDLL yang diselenggarakan berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri selain lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda