Koreksi Pasal 25
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
KSDLL diselenggarakan:
a. atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah Pusat;
atau
b. dalam bentuk kerja sama lainnya berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
