Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan KSDPL dan KSDLL, daerah diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah. (2) Objek KSDPL dan KSDLL terdiri atas: a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pertukaran budaya; c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan; d. promosi potensi daerah; dan e. objek kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) KSDPL dan KSDLL dituangkan dalam naskah kerja sama.
Koreksi Anda