Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai berakhirnya kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap berakhirnya kerja sama dalam penyelenggaraan KSDPK. (2) Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KSDPK berakhir karena: a. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. pihak ketiga dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda