Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan setelah: a. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian teknis berkoordinasi dengan Menteri melakukan pembinaan kepada daerah provinsi yang bersangkutan; dan b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian teknis berkoordinasi dengan Menteri melakukan evaluasi terhadap kendala yang menyebabkan tidak terlaksananya kerja sama wajib. (2) Pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan setelah: a. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap kendala yang menyebabkan tidak terlaksananya kerja sama wajib; dan c. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mendapatkan persetujuan Menteri. (3) Biaya pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperhitungkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda