Koreksi Pasal 10
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dilaksanakan oleh daerah provinsi, Pemerintah Pusat mengambil alih Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan.
(2) Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan.
Koreksi Anda
