Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan KSDD dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. penawaran; c. penyusunan kesepakatan bersama; d. penandatanganan kesepakatan bersama; e. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. penyusunan perjanjian kerja sama; g. penandatanganan perjanjian kerja sama; h. pelaksanaan; i. penatausahaan; dan j. pelaporan. (2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berjalan. (3) Kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf g merupakan dokumen KSDD. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan KSDD dan materi muatan dokumen KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda