Koreksi Pasal 6
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan KSDD dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. penawaran;
c. penyusunan kesepakatan bersama;
d. penandatanganan kesepakatan bersama;
e. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. penyusunan perjanjian kerja sama;
g. penandatanganan perjanjian kerja sama;
h. pelaksanaan;
i. penatausahaan; dan
j. pelaporan.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e diberikan dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berjalan.
(3) Kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf g merupakan dokumen KSDD.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan KSDD dan materi muatan dokumen KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
