Koreksi Pasal 3
PP Nomor 28 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Bonus Produksi dikenakan sebesar:
a. 1% (satu persen) atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi; atau
b. 0,5% (nol koma lima persen) atas pendapatan kotor dari penjualan listrik.
(2) Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang Izin Panas Bumi dilakukan secara tahunan dengan periode pencatatan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(3) Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan secara triwulanan menyesuaikan dengan periode Setoran Bagian Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
