Koreksi Pasal 24
PP Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenjang, kurikulum, metode, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis dan pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.
Koreksi Anda
