Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kearsipan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, perguruan tinggi meliputi: a. koordinasi penyelenggaraan kearsipan; b. penyusunan pedoman kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan; d. sosialisasi kearsipan; e. pendidikan dan pelatihan kearsipan; dan f. perencanaan, pemantauan dan evaluasi. (2) Lembaga kearsipan daerah provinsi bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap: a. pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi; dan b. lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota. (3) Lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota. (4) Lembaga kearsipan perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap satuan kerja pada rektorat, fakultas, civitas akademika, dan/atau unit kerja dengan sebutan lain di lingkungan perguruan tinggi.
Koreksi Anda