Koreksi Pasal 10
PP Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kearsipan di tingkat nasional meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan kearsipan nasional;
b. pemberian pedoman dan standar kearsipan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
d. sosialisasi kearsipan;
e. pendidikan dan pelatihan kearsipan;
f. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, evaluasi;
dan
g. akreditasi dan sertifikasi.
(2) ANRI bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. pencipta arsip tingkat pusat dan daerah;
b. lembaga kearsipan daerah provinsi;
c. lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota; dan
d. lembaga kearsipan perguruan tinggi.
(3) Pembinaan kearsipan di tingkat nasional dilaksanakan secara terkoordinasi dengan lembaga terkait.
Koreksi Anda
