Koreksi Pasal 8
PP Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penetapan kebijakan kearsipan di tingkat nasional, dilakukan pengaturan:
a. arah, tujuan, dan sasaran, kewenangan, aspek dan jenis, metode dan tata cara pembinaan kearsipan;
b. sistem pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis;
c. ketentuan fungsional, persyaratan pembentukan SIKN dan JIKN, pengaturan, penyediaan, dan penggunaan informasi kearsipan dalam satu kesatuan sistem nasional;
d. standar fungsi, penjaminan mutu, peningkatan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan;
e. kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pembinaan, serta penjaminan mutu sumber daya manusia kearsipan;
f. standar kualitas dan spesifikasi prasarana dan sarana kearsipan;
g. kriteria, tanggung jawab, dan strategi pelindungan dan penyelamatan arsip;
h. strategi dan diseminasi pencapaian visi dan misi penyelenggaraan kearsipan;
i. prinsip dan ruang lingkup kerja sama kearsipan; dan
j. program dan pendanaan penyelenggaraan kearsipan.
(2) Penetapan kebijakan kearsipan di tingkat nasional dilakukan oleh Kepala ANRI.
Koreksi Anda
