Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penetapan kebijakan kearsipan di tingkat nasional, dilakukan pengaturan: a. arah, tujuan, dan sasaran, kewenangan, aspek dan jenis, metode dan tata cara pembinaan kearsipan; b. sistem pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis; c. ketentuan fungsional, persyaratan pembentukan SIKN dan JIKN, pengaturan, penyediaan, dan penggunaan informasi kearsipan dalam satu kesatuan sistem nasional; d. standar fungsi, penjaminan mutu, peningkatan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan; e. kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pembinaan, serta penjaminan mutu sumber daya manusia kearsipan; f. standar kualitas dan spesifikasi prasarana dan sarana kearsipan; g. kriteria, tanggung jawab, dan strategi pelindungan dan penyelamatan arsip; h. strategi dan diseminasi pencapaian visi dan misi penyelenggaraan kearsipan; i. prinsip dan ruang lingkup kerja sama kearsipan; dan j. program dan pendanaan penyelenggaraan kearsipan. (2) Penetapan kebijakan kearsipan di tingkat nasional dilakukan oleh Kepala ANRI.
Koreksi Anda