Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang paling sedikit memuat: a. visi; b. misi; c. strategi; d. kondisi . . . depkumham.go.id d. kondisi saat ini; e. kondisi yang diinginkan; f. zona dan blok; g. sumber pendanaan; h. kelembagaan; dan i. pemantauan dan evaluasi. (2) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun berdasarkan rencana jangka panjang yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda