Koreksi Pasal 16
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. penyusunan zonasi atau blok pengelolaan;
b. penataan wilayah kerja.
(2) Zonasi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kawasan taman nasional.
(3) Blok pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada KSA dan KPA selain taman nasional.
Koreksi Anda
