Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan: a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; c. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan d. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
Koreksi Anda