Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan tumbuhan dan satwa beserta habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi: a. identifikasi jenis tumbuhan dan satwa; b. inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa; c. pemantauan; d. pembinaan habitat dan populasi; e. penyelamatan jenis; dan f. penelitian dan pengembangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan tumbuhan dan satwa beserta habitatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda