Koreksi Pasal 15
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh unit pengelola untuk memperoleh data dan informasi potensi kawasan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inventarisasi potensi diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
