Koreksi Pasal 14
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Perencanaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. inventarisasi . . .
depkumham.go.id
a. inventarisasi potensi kawasan;
b. penataan kawasan;
c. penyusunan rencana pengelolaan.
Koreksi Anda
