Koreksi Pasal 49
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan KSA atau KPA.
(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. pengembangan desa konservasi;
b. pemberian . . .
depkumham.go.id
b. pemberian izin untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok pemanfaatan, izin pemanfaatan tradisional, serta izin pengusahaan jasa wisata alam;
c. fasilitasi kemitraan pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan oleh kepala unit pengelola sesuai dengan rencana pengelolaan.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) bukan merupakan hak kepemilikan atas KSA dan KPA dan dilarang memindahtangankan atau mengagunkan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
