Koreksi Pasal 41
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) KSA dan KPA di evaluasi secara periodik setiap 5 (lima) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian fungsi KSA dan KPA.
(3) Evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi KSA dan KPA diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 42 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
