Koreksi Pasal 13
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi kegiatan :
a. perencanaan;
b. perlindungan;
c. pengawetan;
d. pemanfaatan; dan
e. evaluasi kesesuaian fungsi.
Koreksi Anda
