Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi kegiatan : a. perencanaan; b. perlindungan; c. pengawetan; d. pemanfaatan; dan e. evaluasi kesesuaian fungsi.
Koreksi Anda