Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi: a. merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah; b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi; c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau d. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa.
Koreksi Anda