Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah penyangga di dalam kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Daerah penyangga di luar kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Penetapan batas daerah penyangga di luar kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi dilakukan secara terpadu dengan tetap menghormati hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak. (4) Pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan pengelolaan daerah penyangga melalui: a. penyusunan rencana pengelolaan daerah penyangga; b. rehabilitasi, pemanfaatan, perlindungan dan pengamanan; dan c. pembinaan fungsi daerah penyangga. (5) Pembinaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi: a. peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya; b. peningkatan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya; dan c. peningkatan produktivitas lahan. (6) Rencana pengelolaan daerah penyangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a mengacu kepada rencana pengelolaan KSA dan KPA yang bersangkutan dan rencana pembangunan daerah. Pasal 46 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda