Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah harus MENETAPKAN wilayah yang berbatasan dengan wilayah KSA dan KPA sebagai daerah penyangga untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA. (2) Daerah . . . depkumham.go.id (2) Daerah penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kawasan hutan lindung, hutan produksi, serta hutan hak, tanah negara bebas atau tanah yang dibebani hak.
Koreksi Anda