Koreksi Pasal 3
PP Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri yang dibebaskan, wajib dibayar dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
(2) Apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
