Koreksi Pasal 10
PP Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan dalam bentuk surat penetapan.
Koreksi Anda
