Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap pelanggaran yang ditemukan berdasarkan hasil audit yang dikenai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG, dikenai denda 1 (satu) kali.
Koreksi Anda