Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam UNDANG-UNDANG. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam: a. nilai rupiah tertentu; b. nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum; c. persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar; d. persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea ke luar; atau e. persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 53, 2008 APBN. PAJAK. Administrasi. Kepabeanan. Pencabutan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4838) http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda