Koreksi Pasal 2
PP Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam:
a. nilai rupiah tertentu;
b. nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum;
c. persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
d. persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea ke luar;
atau
e. persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 53, 2008 APBN. PAJAK. Administrasi. Kepabeanan. Pencabutan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4838) http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda
