Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42A

PP Nomor 28 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 32-1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Setiap Narapidana dan Anak Negara dapat diberikan Cuti Menjelang Bebas apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; b.berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan c.lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan. (2)Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan Pembebasan Bersyarat, diberikan Cuti Menjelang Bebas apabila sekurang-kurangnya telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan. (3)Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Cuti Menjelang Bebas oleh Menteri apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; b.berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c.lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan; dan d.telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (4)Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. (5)Pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (6)Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Cuti Menjelang Bebas. 8.Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda