Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 28 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 32-1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan Cuti. (2)Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.Cuti Mengunjungi Keluarga; dan b.Cuti Menjelang Bebas. (3)Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak diberikan kepada Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. (4)Ketentuan mengenai Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi Anak Sipil. 7.Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 42A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda