Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 28 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 32-1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi. (2)Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.berkelakuan baik; dan b.telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. (3)Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.berkelakuan baik; dan b.telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana. (4)Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS. 2.Diantara Pasal 34 dan Pasal 35, disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda