Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 28 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh penerimaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Koreksi Anda