Koreksi Pasal 3
PP Nomor 28 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi ditetapkan melalui mekanisme seleksi, penawaran dan pemilihan dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat.
(2) Proses penetapan dan keputusan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang telekomunikasi setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
(3) Pungutan . . .
(3) Pungutan atas tarif penggunaan pita spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan pada saat penerbitan izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio.
(4) Izin penggunaan pita spektrum radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda
