Koreksi Pasal 51
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap produsen pangan segar dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan atau kehutanan sesuai bidang tugas dan kewenangan masing- masing.
(2) Pembinaan terhadap produsen pangan olahan dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, pertanian atau perikanan sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Pembinaan terhadap produsen pangan olahan tertentu dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(4) Pembinaan terhadap produsen pangan siap saji dan industri rumah tangga pangan dilaksanakan oleh Bupati/Walikota.
(5) Pembinaan terhadap Pemerintah Daerah dan masyarakat di bidang pengawasan pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
