Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekurangan dan/atau penurunan status gizi masyarakat perlu dilakukan upaya perbaikan gizi melalui pengayaan dan/atau fortifikasi gizi pangan tertentu yang diedarkan. (2) Menteri … (2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan MENETAPKAN jenis dan jumlah zat gizi yang akan ditambahkan serta jenis-jenis pangan yang dapat ditingkatkan nilai gizinya melalui pengayaan dan/atau fortifikasi. (3) Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian MENETAPKAN jenis-jenis pangan yang wajib diperkaya dan/atau difortifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengayaan dan/atau fortifikasi gizi pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Setiap orang yang memproduksi pangan yang harus diperkaya dan/atau difortifikasi untuk diedarkan wajib memenuhi ketentuan dan tata cara pengayaan dan/atau fortifikasi gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran dari Kepala Badan.
Koreksi Anda