Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan MENETAPKAN standar status gizi masyarakat dan melakukan pemantauan dan evaluasi status gizi masyarakat. (2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, pertanian, perikanan, perindustrian atau Kepala Badan sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing mengupayakan terpenuhinya kecukupan gizi, melindungi masyarakat dari gangguan gizi dan membina masyarakat dalam upaya perbaikan status gizi. (3) Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, pertanian, perikanan, perindustrian atau Kepala Badan bersama-sama Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota serta masyarakat melakukan penanganan terhadap terjadinya gangguan gizi masyarakat yang tidak sesuai dengan standar status gizi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda