Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KLB keracunan pangan patut diduga merupakan tindak pidana, segera dilakukan tindakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan dan/atau penyidik lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda