Koreksi Pasal 27
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KLB keracunan pangan patut diduga merupakan tindak pidana, segera dilakukan tindakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan dan/atau penyidik lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
