Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian atau perikanan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing- masing, berwenang MENETAPKAN jenis pangan segar yang wajib diuji secara laboratoris sebelum diedarkan. (2) Kepala Badan berwenang MENETAPKAN jenis pangan olahan yang wajib diuji secara laboratoris sebelum diedarkan. (3) Pengujian secara laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Lembaga Akreditasi lain yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional. (4) Penetapan dan penerapan persyaratan pengujian secara laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan.
Koreksi Anda