Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan, mutu dan gizi pangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Pasal 37 …
Koreksi Anda