Koreksi Pasal 29
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Teks Saat Ini
Kepala badan yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional MENETAPKAN standar mutu pangan yang dinyatakan sebagai Standar Nasional INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
