Koreksi Pasal 10
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Teks Saat Ini
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, kehutanan, perindustrian, kesehatan atau Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing dapat MENETAPKAN pedoman cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk diterapkan secara wajib.
Bagian …
Koreksi Anda
