Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 83 Tahun 2000, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 22 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :