Koreksi Pasal 16
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi keterampilan kerja dan sertifikasi keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan melalui klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
(2) Jenis-jenis klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga.
Koreksi Anda
