Koreksi Pasal 14
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada badan usaha nasional yang telah memenuhi persyaratan:
a. memiliki tanda registrasi badan usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga;
b. melengkapi ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha.
(4) Badan usaha asing yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Pemerintah dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki tanda registrasi badan usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga;
b. memiliki kantor perwakilan di INDONESIA;
c. memberikan laporan kegiatan tahunan bagi perpanjangan;
d. memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) akan ditetapkan oleh Menteri.
BAB III …
Koreksi Anda
