Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga melaksanakan akreditasi terhadap asosiasi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Asosiasi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan hasil klasifikasi dan kualifikasi yang dilakukannya kepada Lembaga. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan akreditasi ditetapkan oleh Lembaga.
Koreksi Anda