Koreksi Pasal 38
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diubah atau diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja yang telah diterbitkan sebelum dikeluarkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sampai masa berlakunya sertifikat berakhir atau paling lama 1 tahun sejak dikeluarkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
