Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dilakukan oleh badan usaha dikenakan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin usaha; atau c. pencabutan izin usaha. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (4) yang dilakukan oleh badan usaha asing dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; atau b. larangan melakukan pekerjaan di bidangnya.
Koreksi Anda