Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1) yang dilakukan oleh penanggung jawab teknik dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha; atau c. pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan oleh tenaga teknik dan tenaga ahli pada badan usaha dikenakan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha; atau c. pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja.
Koreksi Anda