Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 10 yang dilakukan oleh usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi dikenakan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha; c. pembatasan bidang usaha; d. pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja; e. pencabutan registrasi; dan atau f. pembatalan keanggotaan asosiasi.
Koreksi Anda